Dukung Jaminan bagi Penyandang Disabilitas
Herlini Amran (F-PKS) mengatakan, dukungan Fraksi PKS terhadap ratifikasi pengesahan Konvensi PBB mengenai hak-hak penyandang Disabilitas, merupakan bagian langkah – langkah pengakuan pemerintah dan tanggung jawab terhadap warga Negara penyandang disabilitas.
"Sejalan dengan isi konvensi, dimana Ratifikasi ini menunjuk Negara sebagai lembaga bertanggung jawab untuk menjalankan pelaksanaan konvensi ini, maka Fraksi PKS menganggap Kementerian Sosial RI sebagai leading sector dominan dalam mengemban tugas ini,"jelasnya saat menyampaikan pandangannya saat Raker gabungan terkait pembahasan pengesahan Convention on the right of person with disabilities di Gedung DPR baru-baru ini.
Menurutnya, konvensi ini pertama kali ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2007. Dimana dari 82 penandatangan konvensi saat itu, lanjutnya, Indonesia berada pada urutan ke sembilan dan sampai sejauh ini sudah 173 negara anggota PBB yang telah menandatanganinya.
"Hal ini sejalan dengan plaform pembangunan PKS tentang perlunya jaminan berusaha untuk penyandang disabilitas. Fraksi PKS juga memandang bahwa negara perlu memberikan perhatian yang serius terhadap masyarakat yang berkebutuhan khusus karena pada dasarnya merupakan aset bangsa yang perlu dioptimalkan untuk pembangunan bangsa,"paparnya.
Saat ini jumlah penyandang disabilitas seluruh dunia mencapai 1 milyar jiwa atau 12% dari jumlah penduduk dunia. Sebagian besar penyandang disabilitas berada di negara berkembang. Di Indonesia, berdasarkan data Kementerian Sosial RI jumlahnya mencapai 1, 2 juta jiwa, 687.020 laki-laki dan 548.300 perempuan. Sebagian besar dari mereka tidak sekolah/tidak tamat SD sebesar 59,9 persen dan berpendidikan SD 28,1 persen.
Dengan demikian dapat dikatakan pada umumnya pendidikan penyandang cacat masih rendah. Bahkan sebagian besar dari mereka tidak mempunyai keterampilan, sebanyak 1 juta orang (89 persen). Ada sebanyak 921.036 orang penyandang cacat yang tidak bekerja (74,6 persen).
Dengan adanya berbagai permasalahan tersebut, tambahnya, maka upaya pemenuhan hak bagi penyandang cacat harus terus dilakukan, antara lain dengan terus melakukan sosialisasi undang-undang dan berbagai kebijakan/program terkait penyandang cacat, pemberdayaan penyandang cacat dan yang tidak kalah penting adalah mengubah persepsi negatif masyarakat tentang penyandang disabilitas, penyedian akses dan pemenuhan hak-hak terhadap penyandang disabilitas yang sama sebagai warga Negara. (si)